Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi



fokusliputan.com_Sat Reskrim Polres Pulau Buru berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial AN (24) tahun


Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan di desa ohilahin kecamatan lolong guba kabupaten buru maluku pada Senin 15 Mei 2023 pukul 03.00 Wit.

Dalam Konferensi Pers Rabu 17/5/2023
Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman menjelaskan; 

Kronologis ; Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 April 2023 di penginapan Satu Putri Dusun Flamboyan Desa Waenetat Kecamatan Waeapo.

Awalnya Pelaku bersama temannya mendatangi korban AE (16) tahun di Desa Savana Jaya Kecamatan Waeapo

Setelah menemui korban, pelaku 
dan temannya bersama korban langsung berboncengan satu motor menuju penginapan Satu Putri.

Sesampainya di penginapan, teman pelaku pamit pulang duluan yang tersisa hanya pelaku dan korban di penginapan tersebut, pelaku lansung merayu korban untuk berhubungan badan yang pada akhirnya korban pun mau.


Tindakan pelaku dilakukan sebanyak empat kali di tempat dan di hari yang sama.

Kejadian terungkap setelah orang tua korban HE (41) datang melaporkan pelaku di Polres Buru pada tanggal 20 April 2023 dengan no laporan: LP/B/29/IV/2023/SPKT Polres Pulau Buru.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

fokusliputan.com/SofyanSE