Pelaku Persetubuhan, Anak Di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara.

fokusliputan.com_ RN (14) ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru setelah melakukan persetubuhan anak di bawah umur berusia 14 tahun di Kabupaten Buru Maluku.

Hari ini kita berhasil membekuk terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi pada tanggal 
26 April 2023 ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin

Terduga pelaku berinisial RN (14). Ia ditangkap Tim Marsegu yang dipimpin 
Oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.Tr.K., S.I.K didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan,S.Tr.K

Penangkapan ini awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku saat ini berkerja di PT. ORMAT GHEOTERMAL Desa Wapsalit Kec. Lolongguba Kab. Buru, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku,” terang Djamaludin.

Ia menjelaskan, peristiwa persetubuhan  itu awalnya di tanggal 22 April 2023, terduga pelaku RN (14) mengajak korban AB (15) untuk jalan-jalan ke Desa Namlea. 

Setiba di Desa namlea terduga pelaku dan korban langsung menuju area gunung tatanggo dan masuk ke dalam semak-semak di jalan beraspal menuju ke Pelabuhan Namlea untuk beristirahat. Tak lama kemudian terduga pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Awalnya korban menolak dengan rayuan terduga pelaku, namun pelaku terus merayu hingga korban mengikuti kemauannya.

Usai melakukan hubungan badan, terduga pelaku kemudian mengambil handphone miliknya dan merekam korban dalam keadaan telanjang tanpa sepengetahuan korban. Terduga Pelaku lalu mengupload vidio tersebut ke akun sosial media facebooknya.

Tak terima atas rekaman itu, Korban dan Orang Tuanya lansung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian Polres Pulau Buru 

Pasal yang dipersangkakan
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 5-15 Tahun penjara.

fokusliputan.com/Sofyan