Giat Berlanjut; 56 Tromol Berhasil Disita, Pertambangan Emas ilegal, Di Maluku Buru

fokusliputan.com_ Polres Pulau Buru Telah Berhasil Menyita 56 Tromol Ilegal. Usai dilaksanakan penyisiran dan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Buru. 

Polres Pulau Buru Telah berhasil menyita sejumlah tromol milik penambang.


Di lokasi TKP; 56 tromol yang berhasil di sita ini , kemudian diangkut ke dalam Dum Truk dan diamankan di Polsek Waeapo.

Penyisiran sejumlah tromol milik penambang berlansung di dua desa
yakni desa Wamsait Kecamatan Waelata dan desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru.

Penyisiran yang dilakukan ini merupakan bentuk dari kegiatan  Operasi yang diberi sandi PETI Salawaku 2022, merupakan kegiatan lanjutan tentang penertiban dan penegakan hukum di areal lokasi Pertambangan Emas Gunung Botak.

Operasi yang diberi sandi PETI Salawaku 2022 guna mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas. Yang dipimpin secara lansung oleh Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun, S. Sos, M.H. 

Giat berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN/.  /X/OPS.1.3/2022 tanggal 01 November 2022 s.d 02 November 2022.

Sebelum dilakukan penyisiran polres pulau buru terlebih dahulu memberikan himbauan kepada masyarakat dan para penambang khususnya agar tidak ada yang dapat melakukan aktifitas pertambangan secara ilegal.

Selain itu apabila tidak terdapat aktifitas pengolahan emas dengan metode tromol agar diberikan himbauan sehingga tidak ada lagi aktifitas pengolahan emas di lokasi PETI Tambang emas ilegal Gunung Botak di kemudian hari. 

fokusliputan.com/Sofyan MSE