2057 ekor Burung, Pelaku Tergiur Ongkir “Satwa Liar Yang Dilindungi Diamankan”
fokusliputan.com_Kendaraan
Toyota Avanza warna silver ber-nopol BG 1544 FD kedapatan mengangkut 2.057 ekor
burung berbagai jenis, yang dikemas dalam 65 buah paket keranjang plastik warna
putih dan 11 buah kardus kecil warna coklat.
Diinformasikan;
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel),
berhasil amankan 2.057 (dua ribu lima puluh tujuh) ekor burung, diantaranya
berjenis satwa liar yang dilindungi. Saat itu, petugas giat pemeriksaan kendaraan
di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Rencananya,
burung yang dikemas dalam paket keranjang plastik itu akan di seberangkan ke
daerah Cikande, Serang - Banten menggunakan sebuah mobil.
Mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah membenarkan
informasi. Tepatnya hari Selasa (15/06/2021), pukul 01.00 Wib. Petugas
mengamankan IHS (usia 32) bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar
diareal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Rabu (16/06/2021) pagi.
Lanjut
AKP Ferdi; berdasarkan pengakuan IHS , satwa liar diangkut dari rumah B di Way
Kanan dan akan dibawa menuju daerah Cikande. Sedangkan, inisial B sudah di
tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pengakuan
IHS ; nekat mengirimkan satwa liar itu karena mendapat ongkos kirim (ongkir)
berjumlah lumayan menggiurkan. "Iya, dapat bayaran Rp. 3,5 juta”
Guna
keperluan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pengangkut berikut
barang bukti berupa 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 kardus
kecil warna coklat.
Satwa
liar jenis burung sejumlah 2.047 ekor, dengan rincian satwa yang tidak
dilindungi diantaranya, 930 ekor burung Jalak Kebo, 510 ekor burung Perenjak,
210 ekor burung Gelatik, 270 ekor burung Perkutut, 96 ekor burung Pleci, 24
ekor burung kepodang, 5 ekor burung Konin dan 5 ekor Burung Muncang.
Jenis
satwa yang dilindungi seperti; 5 ekor burung Cucak Ranting dan 5 ekor burung
Cucak Ijo Mini. Kesemuanya dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.
IHS dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
FOKUS LIPUTAN KHUSUS:
Posted By: Ali Imron
Link List