Di Sibolga, Tak Terima Dicakap Kotori, “Asyik Ngelem, Pelaku Menusuk Korban”

fokusliputan.com_Sibolga

Akhirnya pelaku menanggung perbuatannya, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Barangbukti; 1 buah pisau gagang warna hitam, 1 potong kaus warna putih bercorak biru,merah,hijau terdapat bercak darah. Dan 1 potong celana panjang warna biru abu abu terdapat bercak darah. (09/04/2021).

Sekitar pukul 21.00 wib, pelaku asyik ngelem sendirian di jalan Kenanga bawah Sibolga. Kemudian datang Amoni Harefa Osin duduk dan berbincang dengan pelaku. Kemudian  datang Welfan  Juniarto Laia dan Ramad Alafadin Halawa dan duduk bersama pelaku ini.

Taklama kemudian, ada yang mengatakan pada pelaku ;"Woi kxxxxx", sehingga pelaku kesal dan mengejar dengan tangan memegang pisau dan setelah salah seorang mengenai belakang pinggang sebelah kanan, kemudian pelaku mengejar korban dan menusukkan pisau pada pinggang bahagian tengah dan kemudian menusukkan pisau pada bahagian perut sebelah kanan dan kemudian ketiga korban lari.

Pelaku pergi didepan rumah warga melanjutkan ngelem yang kemudian diamankan oleh petugas.

Atas laporan; Minggu 14/03/2021 pukul 23.55 wib Mesarihati Sowaha (Saksi) , usia 38 tahun, IRT, Jalan Kenanga atas nomor 128 Kelurahan Angin Nauli Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Ketika dirumah, dia didatangi orang dengan mengabarkan bahwa anak saksi bernama Welpan Juniarto Laia telah ditusuk menggunakan pisau dan telah tergeletak didepan rumah warga dan selanjutnya saksi dan suami melihat Welfan Juniarto Laia dalam keadaan telungkup dan dari bahagian belakang tubuh mengeluarkan darah. Laporan ini telah ditindaklanjuti Kasat Serse AKP Dahrun Harahap SH, dan pelaku telah diamankan.

Nama pelaku tercatat; RL usia 19 tahun. Jalan Kenanga atas Kelurahan Angin Nauli Sibolga. Tsk pernah dihukum dalam kasus pencurian dan belum berumahtangga. Yang dianiaya sebanyak 3 orang laki laki yang dikenal pelaku, salah satu bernama Welfan Juniarto Laia.

Pengakuan pelaku; Penganiayaan dilakukan dengan seorang diri serta menggunakan alat berupa pisau yang sebelumnya telah dibawa dan sebelum digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan disimpan disaku celana belakang.

Motif kasus: sebabnya pelaku melakukan penganiayaan dimana saat pelaku Ngelem, korban bersama dengan temannya sebanyak 2 orang datang dan salah seorang memaki dengan mengatakan "Woi kxxxxx" sehingga pelaku mengejar dan langsung menusukkan pisau pada sikorban, yang akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Tidak ada tindakan balasan dari korban setelah dianiaya, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

Kini pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Kekerasan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

fokusliputan.com/BetaSimatupang