Di Sibolga, Tak Terima Dicakap Kotori, “Asyik Ngelem, Pelaku Menusuk Korban”
fokusliputan.com_Sibolga
Akhirnya
pelaku menanggung perbuatannya, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Barangbukti; 1
buah pisau gagang warna hitam, 1 potong kaus warna putih bercorak
biru,merah,hijau terdapat bercak darah. Dan 1 potong celana panjang warna biru
abu abu terdapat bercak darah. (09/04/2021).
Sekitar
pukul 21.00 wib, pelaku asyik ngelem sendirian di jalan Kenanga bawah Sibolga.
Kemudian datang Amoni Harefa Osin duduk dan berbincang dengan pelaku. Kemudian datang Welfan
Juniarto Laia dan Ramad Alafadin Halawa dan duduk bersama pelaku ini.
Taklama
kemudian, ada yang mengatakan pada pelaku ;"Woi kxxxxx", sehingga pelaku
kesal dan mengejar dengan tangan memegang pisau dan setelah salah seorang
mengenai belakang pinggang sebelah kanan, kemudian pelaku mengejar korban dan
menusukkan pisau pada pinggang bahagian tengah dan kemudian menusukkan pisau pada
bahagian perut sebelah kanan dan kemudian ketiga korban lari.
Pelaku
pergi didepan rumah warga melanjutkan ngelem yang kemudian diamankan oleh
petugas.
Atas laporan; Minggu 14/03/2021 pukul 23.55 wib Mesarihati Sowaha (Saksi) , usia 38 tahun, IRT, Jalan Kenanga atas nomor 128 Kelurahan Angin Nauli Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Ketika dirumah, dia didatangi orang dengan mengabarkan bahwa anak saksi bernama Welpan Juniarto Laia telah ditusuk menggunakan pisau dan telah tergeletak didepan rumah warga dan selanjutnya saksi dan suami melihat Welfan Juniarto Laia dalam keadaan telungkup dan dari bahagian belakang tubuh mengeluarkan darah. Laporan ini telah ditindaklanjuti Kasat Serse AKP Dahrun Harahap SH, dan pelaku telah diamankan.
Nama
pelaku tercatat; RL usia 19 tahun. Jalan Kenanga atas Kelurahan Angin Nauli
Sibolga. Tsk pernah dihukum dalam kasus pencurian dan belum berumahtangga. Yang
dianiaya sebanyak 3 orang laki laki yang dikenal pelaku, salah satu bernama
Welfan Juniarto Laia.
Pengakuan
pelaku; Penganiayaan dilakukan dengan seorang diri serta menggunakan alat
berupa pisau yang sebelumnya telah dibawa dan sebelum digunakan sebagai alat untuk
melakukan penganiayaan disimpan disaku celana belakang.
Motif kasus:
sebabnya pelaku melakukan penganiayaan dimana saat pelaku Ngelem, korban bersama
dengan temannya sebanyak 2 orang datang dan salah seorang memaki dengan mengatakan
"Woi kxxxxx" sehingga pelaku mengejar dan langsung menusukkan pisau pada
sikorban, yang akibatnya korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Tidak
ada tindakan balasan dari korban setelah dianiaya, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.
Kini pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Kekerasan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List