Oknum Kepala Desa Ditangkap, "Terlibat Narkotika Jenis Sabu"
fokusliputan.com_ Tersangka ASD yang menjabat
sebagai Kepala Desa ini, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112
ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis
(11/03/2021) melakukan penangkapan terhadap tersangka AhSeDali (ASD) alias K
alias S (51), warga Dusun Sidadi Hutaimbari, Desa Sidadi II Kecamatan Batang
Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.
Tersangka ASD alias K alias S,
kita tangkap di Jalinsum, tepatnya di jalan raya Desa Hutaholbung
Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Selatan, sekira pukul 10:00 wib pagi hari,
Kamis kemarin," ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana
Elhaj, SH, SIK, MH yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat, SH.
Penangkapan tersangka ASD alias K alias S ini,
berawal dari penangkapan seorang bandar narkotika di Kecamatan Batang Angkola,
yang merupakan anggota dari tersangka ASD alias K alias S. Dari penangkapan
anggota tersangka ASD alias K alias S ini. Petugas berhasil mengamankan 12,7
gram sabu.
Dari pengakuan anggota tersangka ASD ini, Satuan
Narkoba Polres Tapanuli Selatan memperoleh informasi dan bukti, kalau semua
modal untuk transaksi narkotika merupakan modal/uang milik tersangka ASD alias
K alias S.
"Peran tersangka ASD alias K alias S ini,
merupakan pemodal. Dari pemeriksaan anggota tersangka ASD ini yang kita
tangkap, tersangka ASD kita duga merupakan pemodal untuk bandar/pengedar
narkotika" ujar AKP Eddy Sudrajat, SH.
Saat ini, tersangka ASD alias K alias S bersama anggotanya, masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Selatan Sumatera Utara.
fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution
Link List