Oknum Kepala Desa Ditangkap, "Terlibat Narkotika Jenis Sabu"

fokusliputan.com_ Tersangka ASD yang menjabat sebagai Kepala Desa ini, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis (11/03/2021) melakukan penangkapan terhadap tersangka AhSeDali (ASD) alias K alias S (51), warga Dusun Sidadi Hutaimbari, Desa Sidadi II Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.

Tersangka ASD alias K alias S, kita  tangkap di Jalinsum, tepatnya di jalan raya Desa Hutaholbung Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Selatan, sekira pukul 10:00 wib pagi hari, Kamis kemarin," ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat, SH.

Penangkapan tersangka ASD alias K alias S ini, berawal dari penangkapan seorang bandar narkotika di Kecamatan Batang Angkola, yang merupakan anggota dari tersangka ASD alias K alias S. Dari penangkapan anggota tersangka ASD alias K alias S ini. Petugas berhasil mengamankan 12,7 gram sabu.

Dari pengakuan anggota tersangka ASD ini, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan memperoleh informasi dan bukti, kalau semua modal untuk transaksi narkotika merupakan modal/uang milik tersangka ASD alias K alias S.

"Peran tersangka ASD alias K alias S ini, merupakan pemodal. Dari pemeriksaan anggota tersangka ASD ini yang kita tangkap, tersangka ASD kita duga merupakan pemodal untuk bandar/pengedar narkotika" ujar AKP Eddy Sudrajat, SH.

Saat ini, tersangka ASD alias K alias S bersama anggotanya, masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Selatan Sumatera Utara.

fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution