Didalam Ban Mobil Yang Tergantung Di Kapal, Ditemukan Sabu”
fokusliputan.com_Sibolga
Nama
pelaku tercatat; BHB,usia 43 tahun_Jalan Merpati Rusunawa Blok A nomor 2 Kelurahan
Aek Manis Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak
sebanyak 3 orang. Diamankan, Kamis 04/03/2021 pukul 13.00 wib di Jalan KH A Dahlan Sibolga (dilokasi tangkahan).
Dan,
kemudian tak jauh dari pelaku, diban yang tergantung pada kapal, ditemukan 1 kotak
rokok Sampurna Mild berisi 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening,1 buah
timbangan digital dan 2 buah plastik es mambo.
Pengakuan
pelaku; kalau Sabu sabu itu diterimanya hari Kamis 04/03/2021 pukul 11.00 wib
dari seorang laki laki yang tidak dikenal di jalan KH A Dahlan Sibolga dilokasi
tangkahan. Rencananya sabu sabu akan dikonsumsi pelaku bersama dengan 2 orang
temannya.
Berdasarkan
informasi masyarakat. Kasat Narkoba AKP Sugiono SH telah menindaklanjuti kasus
ini. Pelaku sudah diamankan.
Petugas
telah mengamankan seorang laki laki dilokasi tangkahan di Jln KH A Dahlan
Sibolga dan dengan jarak lebih kurang 20 meter didalam ban mobil yang
tergantung dikapal ditemukan barang bukti tersebut, ujar Iptu R Sormin,SAg
mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com. (19/03/2021).
“Bila
ada orang yang mau sabu-sabu, pelaku membeli pada (xxxxx) dengan harga Rp
150.000 hingga Rp 250.000 dan sebagai imbalan, pelaku tidak pernah diberi uang,
tapi diberi sabu-sabu untuk konsumsi. Pelaku mengenal orang yang memberi sabu
sabu, dan bahkan pelaku pernah tinggal dirumah orang tersebut lebih kurang 3
bulan. Yang menyimpan Narkotika sabu sabu, timbangan dan plastik es mambo
adalah pelaku sendiri."
Akibatnya,
kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana
"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau
menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki
menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)"
sebagaimana dimaksud dalam pasal 114
ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 buah kotak
rokok Sampurna Mild. b. 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening setelah
ditimbang beratnya 3,74 gram. c. 1 buah timbangan digital. d. 2 buah plastik es
mambo.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List