Curi Perhiasan Didalam Rumah, “Jln Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga”

fokusliputan.com_Pencuri itu telah dibawa ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana " Mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti a. 1 untai kalung mas,  b. 2 buah cincin bermata berlian,  c . 4 buah cincin mas, d. Uang sebanyak Rp 3.000.000 (sisa penjualan gelang mas).

Sabtu 30/01/2021 pukul 21.00 wib Misdawaty, 46 tahun,IRT,Jln Merpati blk Kelurahan Aek Manis Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan. Pukul 15.30 wib terbangun dari tidur mendengar pintu belakang berbunyi dan melihat bahagian belakang tubuh seorang laki laki, selanjutnya saksi ke kamar melihat dompet berisi uang sebanyak Rp 3.000.000.- dan perhiasan 1 untai gelang mas seberat 10 gram,1 untai kalung mas, 2 buah cincin berlian, 4 buah cincin mas tidak ada lagi.

Selanjutnya saksi menanyakan orang yang baru lewat dan di jawab si xxxxx dan juga ada yang menggali pasir menerangkan orang yang sama dan dikenal saksi sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 20.000.000 (duapuluhjuta) rupiah.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Emil D Tampubolon untuk melakukan lidik dan olah TKP. Selanjutnya diperoleh informasi, bahwa pelaku berada di wilkum Kabupaten Batubara.

Sehingga personil Polsek Sibolga Selatan dibantu Sat Reskrim Polres Sibolga berangkat ke Kabupaten Batubara untuk mengamankan pelaku. Kemudian hari Sabtu 06/02/2021 pukul 10.00 wib, pelaku diamankan ketika berjalan dijalan raya Kabupaten Batubara dan kemudian diboyong ke Polres Sibolga.

Nama pelaku; Dyar, usia 40 tahun, Jln KH A Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anaknya 3 orang dan dengan isteri telah  berpisah. Telah melakukan pencurian terhadap orang yang dikenal pada hari Sabtu 30/01 pukul 14.30 wib didalam rumah jln Merpati blk Kel.A.Manis Sibolga. Barang yang telah diambil berupa uang sebanyak Rp 3.000.000,dan perhiasan berupa 1 untai gelang mas seberat 10 gram,1 untai kalung mas, 2 buah cincin berlian dan 4 buah cincin mas. Dilakukan seorang diri dan kemudian 1untai gelang mas dijual pada orang yang tidak dikenal di Batubara seharga Rp 6.000.000 (enamjuta) rupiah. Untuk mengambil barang , pelaku masuk dan keluar melalui pintu dapur rumah yg saat itu terbuka, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga Sumatera Utara_kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSimatupang