Ditikungan Pertama Penjaringan Tapteng, “Tersimpan Sabu Sabu, Tiang Besi Pembatas Jalan”

fokusliputan.com_Sibolga

Imbalan yang diterima pelaku sebesar Rp 500.000. Kini pelaku berada di RTP Polresta Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana TP Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (27/07/2020).


Dan, barang bukti; (a). 1 buah dompet warna biru berisikan uang sebanyak Rp 200.000, (b). 1 unit hp merk Samsung warna putih.,(c). 1 unit R2 Suzuki Satria FU BK 4798 ADK, (d). 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dibalut kertas tissu warna ping dan dilakban bening. (e). 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 buah timbangan digital warna silver, 01 buah dompet tas warna hitam berisikan 51 buah plastik bening, 07 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik assoy warna hitam. (f). Setelah ditimbang sabu sabu sebanyak 09 bungkus sebanyak 77,2 gram. 


Kasus bermula; Senin 29/06/2020 pukul 08.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat. Saat di Jalan Jend Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (TAPTENG), ada target memiliki Narkoba. 

Informasi ini langsung ditindak-lanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu Tim KBO Narkoba Ipda E.Marbun. Lidik dan pendalaman membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.30 wib telah diamankan seorang lakilaki sedang berjalan disebuah gang di Jalan Jend Gatot Subroto Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng,- dimana tangan kanan target sedang menggenggam barangbukti. Selanjutnya, target dibawa ke Polres Sibolga. 


Nama pelaku tercatat ; IWC, 30 tahun_Jalan Pari nomor 8 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga// Dusun I Pargodungan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng. Pelaku belum pernah dihukum dan telah berumah tangga, anaknya satu orang. Pelaku positif mengandung Amphetamine setelah urine ditest.

Pengakuan pelaku ; Sabu sabu diperolehnya hari Senin 29/06/2020 pukul 07.30 wib dipinggir jalan (terselip pada tiang besi pembatas jalan) di Penjaringan Kabupaten Tapteng, yang mana telah ditelp oleh (identitas telah dikantongi petugas) untuk diserahkan pada seorang wanita. 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dirumah IWC di Jalan Pari Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, dan dari dalam kamar dilantai II dan ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 buah timbangan digital warna silver, dan barang bukti lainnya. 



Pengakuan pelaku lagi ;; Pelaku mengenal orang yang menyuruh untuk memberikan sabu sabu lebih kurang 6 bulan di sebuah warung di Penjaringan Tapteng dan lebih kurang 2 minggu. Kemudian bertemu dengan orang itu dan kemudian pelaku mengatakan "Apa kira kira kerja yg bisa kau kasih sama aku" dan orang itu menjawab 

"Ada nantilah ku kabari samamu" dan selanjutnya pelaku bersama dengan konsumsi sabu sabu disebuah hutan yang jauh dari warung tersebut. Dan 4 hari kemudian, pelaku bertemu lagi dan laki laki itu, menawarkan pada IWC - apakah mau untuk kerja itu dan pelaku menyetujuinya." 


Motif : untuk mengantarkan sabu sabu tersebut, pelaku telah menerima imbalan sebanyak Rp 500.000. Menerima sabu sabu dari orang tersebut sudah ada 3 kali pertama, dan sisa Rp 200.000.- 

“Setelah sabu sabu ditemukan, dibawa ke Pondok Batu Tapteng dan setelah pelaku sampai, kemudian menghubungi orang yang telah menyuruh dan kemudian mendapat arahan pergi ke gang dekat jembatan”

Informasi kronologis pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku tersebut, diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang