Pemakai Sabu Ditangkap, “Salah Satunya Warga Tabuyung Muara Batang Gadis Madina”

fokusliputan.com_Sibolga

Sebanyak 04 (empat) warga ini pun diamankan petugas Sat-Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara. Lantaran pelaku itu terindikasi menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu Sabu. (22/03/2020). 


Keempat pelaku akhirnya ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana."Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menyediakan Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman atau Pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun., ujar Iptu R.Sormin,SAg didampingi petugas Sat Narkoba Polres Siboga kepada fokusliputan.com. 


Kasus bermula. Rabu 11/03/2020 pukul 16.30 wib_Sat Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara, menerima informasi dari masyarakat. Di Jalan KH A Dahlan Sibolga ada target memiliki narkoba. Kasus ini telah ditindaklanjuti langsung Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus melalui KBO Narkoba Iptu P.Sihotang. 

Tak berlangsung lama, target dapat diamankan. Pelaku pun dibawa ke Polres Sibolga menjalani test urine , ternyata semua pelaku itu positif Amphetamine. 

Hasil introgasi. Pelaku pertama AAI, usia 37 tahun, Ds Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina. Pelaku kedua ; PML, usia 35 tahun, Jalan DE STB Panggabean Sibolga/Ds Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina. Pelaku ketiga; EHE, usia 24 tahun Jalan Merpati Rusunawa Sibolga. Dan pelaku keempat ; NAL,29 tahun Jalan DE STB Panggabean Kelurahan Aek Habil Sibolga. 

TKP : penangkapan pelaku (diamankan) diatas kapal motor Jalan KH A Dahlan Sibolga Sumatera Utara. Sabu sabu dibeli dari (identitas telah dalam pengembangan) _dengan harga Rp 100.000. Pelaku dan barang buktinya diamankan guna proses lebih lanjut. 



Barang bukti ; 01 buah botol plastik warna putih berisikan 13 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 2,62 gram. 01 buah alat hisap/bong dari botol minuman Sprite dalam keadaan peot terpasang pipet plastik. 02 buah mancis gas. 02 buah pipet kaca bekas bakaran sabu. 04 buah pipet plastik ujung runcing. 03 potong plastik bening es mambo dan 01 buah pisau lipat.

fokusliputan.com/Beta Simatupang