ASN Tapanuli Tengah Ditangkap, “43 Suntik Bekas, Dokumen Rapid Test Diduga Palsu, TKP Pelabuhan Penyeberangan ASP”

fokusliputan.com_Sibolga

Informasi yang diterima langsung fokusliputan.com dari Polresta Sibolga Sumatera Utara, ditemukan beberapa alat medis termasuk suntik bekas dari sipelaku serta beberapa alat bukti lainnya yang diduga kuat pemalsuan dokumen. (28/06/2020)


Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH (Sabtu 27 Juni 2020) berhasil mengungkap kasus PEMALSUAN DOKUMEN. Terkait dengan adanya temuan surat hasil Rapid test yang diduga palsu di hari Jumat Kemarin tertanggal 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.00 Wib di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga. 

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/konfirmasi-dengan-kadis-kesehatan.html

Berdasarkan hasil Penyelidikan Petugas Sat Reskrim Polresta Sibolga, langsung mengamankan 2 (dua) orang yang diduga Pelaku pemalsuan. 


Data pelaku tercatat :: pelaku pertama bernama MAP, jenis kelamin laki-laki, usia 30 tahun pekerjaan Perawat Klinik Yakin Sehat, Alamat Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 

Pelaku kedua bernama : EWT, jenis kelamin Perempuan, usia 49 tahun pekerjaan ASN, alamat Jalan Padangsidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 


Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polresta Sibolga mengamankan semua barang bukti tersebut. Barang Bukti yang diamankan :  52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium Patologi Klinik,  24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik,  43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas , 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan  karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka , 1 unit hp merk Nokia warna Hitam, 1 unit hp merk Samsung warna Hitam, Uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 

Informasi selengkapnya, kronologis pengungkapan kasus tersebut disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara;  Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 wib personil Satreskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu  di Pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga. 

“Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 wib, petugas berhasil mengamankan 1 orang perempuan (pelaku pertama) di Jalan SmRaja kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas kota Sibolga dan kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku. 

Pengakuan pelaku ;; “bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan satu orang rekannya. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku kedua. 

Kemudian pada pukul 11.30 wib, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki (pelaku kedua ) di Jalan Padang Sidempuan Gang Karya Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di peroleh kesimpulan ; bahwa EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid tes. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di klinik YAKIN SEHAT (Kelurahan Sibuluan Nalambok kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng). Perbuatan tersebut benar dibantu oleh pelaku MAP untuk mengambil sampel darah. 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik dengan alamat  Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Serta dengan adanya laporan polisi yang telah dibuat oleh atasan EWT. Yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020. Sehingga Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh  kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar di limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah. Sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng. “Sudah diserahkan ke Polres Tapteng, itu ASN Tapteng”, tutup Humas Polres Sibolga.

Masyarakat Kota Sibolga  mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sibolga Sumatera Utara, dalam hal pengungkapan kasus tersebut.

Update Klarifikasi Informasi. 

Tepat pukul 23:33 Wib (tertanggal 28/06/2020) Humas Polresta Sibolga Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara menyampaikan melalui pesan WA ; 
"diklarifikasi bahwa kejadian tersebut bukan di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, tetapi di Pelabuhan Pelindo Sibolga Jalan Horas Sibolga. Atas klarifikasinya diucapkan terimakasih"

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/asn-pegawai-rsud-pandan-tapteng-ditahan.html

fokusliputan.com/BetaSImatupang