fokusliputan.com_Sibolga
Informasi yang diterima langsung fokusliputan.com
dari Polresta Sibolga Sumatera Utara, ditemukan beberapa alat medis termasuk suntik bekas dari sipelaku serta beberapa alat bukti lainnya yang diduga kuat pemalsuan dokumen. (28/06/2020)
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH (Sabtu
27 Juni 2020) berhasil mengungkap kasus PEMALSUAN DOKUMEN. Terkait dengan adanya
temuan surat hasil Rapid test yang diduga palsu di hari Jumat Kemarin tertanggal 26
Juni 2020, sekitar pukul 20.00 Wib di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.
Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/konfirmasi-dengan-kadis-kesehatan.html
Berdasarkan hasil Penyelidikan Petugas Sat Reskrim
Polresta Sibolga, langsung mengamankan 2 (dua) orang yang diduga Pelaku
pemalsuan.
Data pelaku tercatat :: pelaku pertama bernama MAP,
jenis kelamin laki-laki, usia 30 tahun pekerjaan Perawat Klinik Yakin Sehat,
Alamat Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera
Utara.
Pelaku kedua bernama : EWT, jenis kelamin Perempuan,
usia 49 tahun pekerjaan ASN, alamat Jalan Padangsidempuan Kelurahan Hutabalang
Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polresta Sibolga mengamankan
semua barang bukti tersebut. Barang Bukti yang diamankan : 52 rangkap fotocopy Hasil Laboratorium
Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil
Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah
alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat
rapid test bekas , 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol
warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih
50 cm, 93 plaster penutup luka , 1 unit hp merk Nokia warna Hitam, 1 unit hp
merk Samsung warna Hitam, Uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah).
Informasi selengkapnya, kronologis pengungkapan kasus tersebut
disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara; Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 20.00
wib personil Satreskrim Polres Sibolga mendapat informasi perihal ditemukannya
surat hasil rapid test yang diduga palsu
di Pelabuhan penyeberangan ASP Kota Sibolga.
“Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Reskrim
Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat
yang dapat dipercaya pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 wib, petugas
berhasil mengamankan 1 orang perempuan (pelaku pertama) di Jalan SmRaja
kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas kota Sibolga dan kemudian dilakukan
introgasi kepada pelaku.
Pengakuan pelaku ;; “bahwa ia melakukan pemalsuan
tersebut bersama dengan satu orang rekannya. Kemudian berdasarkan keterangan
tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi
tentang keberadaan pelaku kedua.
Kemudian pada pukul 11.30 wib, petugas berhasil
mengamankan satu orang laki-laki (pelaku kedua ) di Jalan Padang Sidempuan Gang
Karya Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng. Kemudian
pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih
lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di peroleh kesimpulan ;
bahwa EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid tes. Perbuatan
tersebut dilakukan pelaku di klinik YAKIN SEHAT (Kelurahan Sibuluan Nalambok
kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng). Perbuatan tersebut benar dibantu oleh pelaku
MAP untuk mengambil sampel darah.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas bahwa TKP
Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik dengan alamat Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik
Kabupaten Tapanuli Tengah.
Serta dengan adanya laporan polisi yang telah dibuat
oleh atasan EWT. Yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapteng dengan LP /
142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020. Sehingga Setelah
dilakukan gelar perkara diperoleh
kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar di
limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah. Sebab locus delikty kejadian pidana di
wilkum Polres Tapteng. “Sudah diserahkan ke Polres Tapteng, itu ASN Tapteng”, tutup
Humas Polres Sibolga.
Masyarakat Kota Sibolga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sibolga Sumatera Utara, dalam hal pengungkapan kasus tersebut.
Update Klarifikasi Informasi.
Tepat pukul 23:33 Wib (tertanggal 28/06/2020) Humas Polresta Sibolga Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara menyampaikan melalui pesan WA ;
"diklarifikasi
bahwa kejadian tersebut bukan di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga, tetapi di Pelabuhan Pelindo Sibolga Jalan Horas Sibolga. Atas klarifikasinya diucapkan
terimakasih"
Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/06/asn-pegawai-rsud-pandan-tapteng-ditahan.html
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List