Kaleng MCK Isinya Ternyata Sabu Sabu, “Pelaku Diproses“

fokusliputan.com_Sibolga

Penyelidikan petugas berhasil. Kemarin, Minggu 01/03/2020 sekitar pukul 22.00 wib, petugas Sat Narkoba mendapat informasi. Ada masyarakat yang memiliki Narkoba di  Jalan Mojopahit Sibolga. informasi ini langsung ditanggapi Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus didampingi KBO Narkoba Iptu P.Sihotang. (09/03/2020)


Petugas SatNarkoba melakukan undercover buy. Terhadap target dan tempat didekat Rusunawa Sibolga. Target mengatakan barang diserahkan didekat lokasi Rusunawa Sibolga, dan keesokan harinya pelaku ini dibawa kerumah untuk penggeledahan dan dari samping rumah pelaku itu ditemukan 1 kaleng (MCK) Morinaga Chil Kid berisi 10 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan 1 gumpalan plastik klip bening dan hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa sabu sabu diperoleh dari pelaku MR selanjutnya urine pelaku ini pun dites positif Amphetamine. Nama pelaku; AO, 38 tahun, Jalan Bangau Kelurahan Aek Manis Sibolga Sumatera Utara. 

Pelaku diamankan di Jalan KH A Dahlan Sibolga(dekat Rusunawa). Pengakuan pelaku lagi ; Sabu sabu dipesan pada (identitas telah dikantongi) dan sabu sabu diterima dari pelaku MR dan selanjutnya dikembangkan dengan memesan sabu sabu pada (identitas telah dikantongi)  dan selanjutnya MR menerangkan serahterima sabu-sabu di Jalan R Suprapto Sibolga dekat salah satu penginapan. 


Kemudian menunggu pada salah satu kamar dan menerangkan menunggu dikamar 301. Pelaku MR masuk kamar diamankan oleh petugas dan kemudian petugas menyita 1 bungkus sedang sabu sabu dari tangan MR, 1 unit hp merk Vivo dan kemudian pelaku ini dibawa ke Polres Sibolga dan positif Amphetamine. 

Pelaku mengenal orang yang menjual sabu sabu lebih kurang 02 bulan merupakan narapidana Lapas Tukka. Kini pelaku diproses hukum ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 12 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 60,5 gram., 01 Unit hp merk Nokia warna biru.,Uang sebanyak Rp 500.000, 01 buah kaleng Morinaga Chil Kid Platinum. 01 bungkus gumpalan plastik klip bening. Keterangan kronologis disampaikan Polresta Sibolga diwakili Iptu R.Sormin,SAg.